DISNAK SINJAI, -
a. TUGAS POKOK
Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan atau Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan di Bidang Peternakan
b. FUNGSI
a. Merumuskan kebijakan Teknis di Bidang Peternakan
b. Melaksanakan bimbingan teknis di bidang peternakan
c. Pemberian izin dan pembinaan usaha di bidang peternakan
d. Penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan penyuluhan dibidang peternakan
e. Penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan.
f. Pengkajian dan penerapan teknologi anjuran di bidang peternakan.
g. Penyiapan kebutuhan dan bimbingan penggunaan sarana dan prasarana di bidang peternakan.
h. Pelaksanaan bimbingan, pembinaan, pelatihan dan penyuluhan dalam rangka peningkatan keterampilan petugas dan petani.
i. Melaksanakan ketatausahaan dan rumah tangga dinas
j. Melaksanakan koordinasi dalam arti membina hubungan kerja sama dengan dinas / lembaga teknis daerah lainnya atau pihak ketiga dalam rangka pengembangan di bidang peternakan.